Penulis : Abdul Qadim Zallum
Penerbit : Al-Izzah
Tahun Terbit : 2002
Jumlah Halaman : xi + 335 Halaman
Di Negara Republik Indonesia, pergantian kepala negara akan terjadi lagi. Kursi wakil presiden pun diperebutkan. Kekuasaan sekali lagi akan dibagi-bagi. Sementara itu, sistem pemerintahan khususnya dan sistem kehidupan secara umum tetap sekularisme. Tidak berubah. Krisis pun belum pulih. Apakah pemerintahan baru dapat mengatasi krisis? Ataukah bakal lagi jatuh menjadi korban seperti pemerintahan sebelumnya? Waktulah yang akan membuktikan. Namun, pemerintahan ideal yang bagaimana yang dikehendaki Islam? Sejatinya jawabannya bisa didapatkan pada buku ini .Kehadiran buku ini setidaknya ingin mencoba menawarkan sebuah sistem pemerintahan alternatif perspektif Islam dalam upaya menciptakan Clean Government dan Good Governance.
Buku ini lahir ketika gelombang perang pemikiran Barat menghantam umat Islam. Pengaruh yang dapat diindera salah satunya adalah persepsi umat Islam telah terkontaminasi dengan pemahaman bahwa Islam adalah agama monastisisme (kependetaan) , Islam tidak mempunyai sistem yang layak untuk memecahkan berbagai problem kehidupan pada era sekarang, Islam juga tidak mempunyai sistem pemerintahan bagi sebuah negara (hlm. v).
Hal utama yang menjadi bahasan saat membincangkan pemerintahan adalah untuk apa suatu pemerintahan dibangun. Secara umum, tentu saja, tujuan dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di mana masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Pemerintahan modern pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Bukan untuk melayani diri sendiri.
Ringkasnya, tujuan dibentuknya pemerintahan untuk mengurusi berbagai urusan dan keperluan masyarakat. Sampai di sini tampak bahwa persoalan aturan apa atau aturan mana yang digunakan untuk mengurusi urusan masyarakat melalui pemerintahan itu merupakan perkara penting yang kalau keliru menetapkan hal ini berarti malapetaka.Seperti sama-sama dipahami, aturan itu haruslah ditetapkan oleh pihak yang mengetahui dan memahami persoalan. Misal, tidak mungkin seorang yang mengerti menerima dan mempercayai resep obat yang ditulis oleh seorang petani yang tidak tahu menahu tentang kesehatan, farmasi, apalagi dunia kedokteran. Resep itu semestinya dibuat oleh pihak yang tahu betul tentang penyakit dan obatnya. Begitu pula dalam persoalan lain.
Mengikuti pemikiran seperti itu, aturan yang ditegakkan untuk mengatur manusia haruslah berasal dari Dzat yang mengetahui betul seluk-beluk dan karakteristik manusia. Dia itu hanyalah Allah SWT. Sementara manusia itu lemah. Karenanya, aturan dan hukum untuk mengatur manusia yang berasal dari Allah SWT itulah yang akan dapat mengatur manusia secara harmonis.
Pemerintahan yang ideal baik secara i'tiqbdi maupun realitas adalah pemerintahan yang mengurusi urusan-urusan masyarakat dengan menegakkan aturan dan hukum Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah saw. Dengan kata lain, pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan yang menegakkan dan memberlakukan seluruh hukum Islam. Abdul Qadim Zallum mengawali bukunya dengan melakukan komparasi dan kritik pemikiran secara adil terhadap sistem pemerintahan yang lain, seperti Monarkhi, Republik, Kekaisaran dan Federasi. Setelah itu ia paparkan secara sistemik pilar-pilar pemerintahan dalam Islam beserta perangkat yang menopang tegaknya pemerintahan.
Pada bab-bab yang lain dikemukakan penjelasan secara jernih mengenai kewajiban untuk mengaktualisasikan Islam secara global dan serempak. Salah satu titik tekan yang dikemukakan Zallum adalah perlunya didirikan sebuah partai politik Islam yang menyeru kepada Islam, melakukan amar ma’ruf nahi munkar serta mengoreksi para pejabat yang memegang tampuk kekuasaan pemerintahan terhadap semua tindakan dan tingkah laku yang mereka lakukan. Bahkan secara tegas Zallum menyatakan bahwa jaminan sesungguhnya kesempurnaan dalam penerapan Islam, adalah adanya partai politik Islam.
Pada cetakan ini penerbit telah melakukan takhrij hadist artinya bahwa hadist-hadist yang digunakan sebagai dalil dalam buku ini telah diyakini kesahihannya berdasarkan referensinya. Sejak dicetak pertama kali tahun 1953, buku ini telah mendapatkan sambutan luar biasa dari berbagai negara. Pembahasannya terasa utuh dalam satu kesatuan pemikiran, sistematis dalam satu rangkaian kerangka berpikir, terinci hingga ke relung-relung permasalahan serta aplikatif. Daya dobrak pemikiran buku ini telah menjawab kegamangan dan kebingungan umat Islam tentang gambaran konkret pemerintahan dalam Islam. Pembaca begitu mudah untuk segera mendapatkan gambaran utuh tentang konsep serta operasionalisasinya.
Maka layaklah buku ini dijadikan rujukan oleh setiap muslim, para aktivis dakwah, tokoh-tokoh politisi muslim dalam masyarakat yang mempunyai kepedulian mendalami hukum tata pemerintahan Islam.****